Sejarah Narkoba
Kurang lebih tahun 2000 sebelum masehi di Samaria di
kenal sari bunga opion Atau kemudian di kenal opium. bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke
arah India, Cina, Dan wilayah Asia-asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam
penyebaran candu ini (di mungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad
ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di
abad XIX terjadi perang candu Diana akhirnya Cina di taklukan Inggris dengan harus
merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama
Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang di campur amoniak
yang kemudian di kenal sebagai morphin (di ambil dari nama dewa mimpi Yunani
yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S Morphin ini
sangat populer di gunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebagian
tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” di sebut sebagai “penyakit tentara”.
Tahun 60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada
daerah “Golden Triangel” yaitu Myanmar, Thailand, dan Laos. Dengan produksi 700
ribu ton pertahun . juga daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran, dan
Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin ada lagi jenis lain yaitu
kokain (Ery throxylor Coca) berasal dari tumbuhan Coca yang tumbuh di Peru dan
bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia
semakin meningkat serta teknologi mendukung maka di berilah campuran-campuran khusus
agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
Narkoba di Indonesia
Pengguna obat-obatan jenis opium sudah lama di kenal di
Indonesia, jauh sebelum pecahnya perang dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda.
Pada umunya para pemakai candu tersebut adalah orang-orang cina.
Pemerintah Belanda memberikan jin pada tempat-tempat
tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal di benarkan
bedasarkan undang-undang. Orang-orang China pada waktu itu menggunakan candu
dengan tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya pemerintah Jepang di Indonesia.
Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan undang-und di Jawa timur dan ang itu
dan nelarang pemakaian candu (Brisbane ordinance).
Ganja (cannabis sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatra
lainnya, dan telah sejak lama di gunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan
makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (cocaine) banyak tumbuh di Jawa timur dan pada waktu itu hanya di peruntukan bagi
ekspor.
Untuk menghindari pemakaian-pemakaian dan
akibat-akibatyang tidak di inginkan, pemerintah Belanda membuat undang-undang
(verdovende middelen ordonantie) yang mulai di berlakuakn pada tahun 1927 (State
gazette on.278 juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek
serupa (menimbulkan kecanduan) tidak di masukan dalam perundang-undangan
tersebut.
Setelah kemerdekaan, pemerintah indonesia membuat
undang-undang yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (dangerous
Drugs ordinace) Diana wewenang di berikan kepada entri kesehatan untuk
pengaturannya.
Baru pada tahun 1970, masalah obat-obatan jenis narkotika
menjadi masalah besar dan nasional sifatnya, pada waktu perang Vietnam mencapai
puncaknya pada tahun 1970an, maka hampar di semua negeri, terutama di Amerika serikat
penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah
anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh juga di Indonesia dalam waktu
yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka pemerintah mengeluarka instruksi
on. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama
BAKOLAK IMPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar
departemen)semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat
mengancam keamanan negara , yaitu pelmasuan uang, penyelundupan, bahaya
narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif, dan terhadap pengawasan
orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang
cepat, menyebabkan undang-undang narkotika warisan Belanda (1927) sudah tidak
memadai lagi, maka pemerintah mengeluakan undang-undang on.9 tahun 1976 tentang
narkotika, UU on.22/1997 menyusul di
buatnya UU Psikotropika nomor. 5/1997. Dan terakhir di susunlah UU No 35/2009 tentang
narkotika. Andang-undang tersebut mengatur antaralain mengatur berbagai hal
khusunya tentang peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga mengatur terapi Sn
rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran
dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk materi kesehata.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di
Indonesia, maka UU anti narkoba mulai di revisi, sehingga di susunlah UU
Narkotika on. 35/2009. Dalam undang-undang tersebut mulai di atur pasal-pasal
ketentuan pidana terhaap pelaku kejahatan narkoba, dengan pemberian sanksi
terberat berupa hukuman mati.
Ok lumayan cape juga
nih, udah dulu ya nanti lagi saya pating lebih banyak jangan lupa Ike Sn commentnya
makasih...
0 Komentar