Sejarah Narkoba

Kurang lebih tahun 2000 sebelum masehi di Samaria di kenal sari bunga opion Atau kemudian di kenal opium. bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina, Dan wilayah Asia-asia lainnya.

Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (di mungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu Diana akhirnya Cina di taklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang di campur amoniak yang kemudian di kenal sebagai morphin (di ambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).

Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S Morphin ini sangat populer di gunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” di sebut sebagai “penyakit tentara”.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Wilder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat  (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika di uji coba kepada anjing yaitu : anjing tersebut tiarap, ketakutan, ngantuk, dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memprodukssi obat tersebut dengan nama heroin, sebagai obat resmi penghilang rasa sakit (pain killer).
Tahun 60-an – 70-an pusat penyebaran candu dunia berada daerah “Golden Triangel” yaitu Myanmar, Thailand, dan Laos. Dengan produksi 700 ribu ton pertahun . juga daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran, dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.

Selain morphin dan heroin ada lagi jenis lain yaitu kokain (Ery throxylor Coca) berasal dari tumbuhan Coca yang tumbuh di Peru dan bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.

Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta teknologi mendukung maka di berilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.

Narkoba di Indonesia

Pengguna obat-obatan jenis opium sudah lama di kenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya perang dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umunya para pemakai candu tersebut adalah orang-orang cina.

Pemerintah Belanda memberikan jin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal di benarkan bedasarkan undang-undang. Orang-orang China pada waktu itu menggunakan candu dengan tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.

Hal ini berlaku sampai tibanya pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan undang-und di Jawa timur dan ang itu dan nelarang pemakaian candu (Brisbane ordinance).

Ganja (cannabis sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatra lainnya, dan telah sejak lama di gunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (cocaine) banyak tumbuh di Jawa timur  dan pada waktu itu hanya di peruntukan bagi ekspor.

Untuk menghindari pemakaian-pemakaian dan akibat-akibatyang tidak di inginkan, pemerintah Belanda membuat undang-undang (verdovende middelen ordonantie) yang mulai di berlakuakn pada tahun 1927 (State gazette on.278 juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan  juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak di masukan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, pemerintah indonesia membuat undang-undang yang menyangkut produksi, penggunaan dan  distribusi dari obat-obat berbahaya (dangerous Drugs ordinace) Diana wewenang di berikan kepada entri kesehatan untuk pengaturannya.

Baru pada tahun 1970, masalah obat-obatan jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya, pada waktu perang Vietnam mencapai puncaknya pada tahun 1970an, maka hampar di semua negeri, terutama di Amerika serikat penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh juga di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka pemerintah mengeluarka instruksi on. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK IMPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen)semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara , yaitu pelmasuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif, dan terhadap pengawasan orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan undang-undang narkotika warisan Belanda (1927) sudah tidak memadai lagi, maka pemerintah mengeluakan undang-undang on.9 tahun 1976 tentang narkotika,  UU on.22/1997 menyusul di buatnya UU Psikotropika nomor. 5/1997. Dan terakhir di susunlah UU No 35/2009 tentang narkotika. Andang-undang tersebut mengatur antaralain mengatur berbagai hal khusunya tentang peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga mengatur terapi Sn rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk materi kesehata.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU anti narkoba mulai di revisi, sehingga di susunlah UU Narkotika on. 35/2009. Dalam undang-undang tersebut mulai di atur pasal-pasal ketentuan pidana terhaap pelaku kejahatan narkoba, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

 Ok lumayan cape juga nih, udah dulu ya nanti lagi saya pating lebih banyak jangan lupa Ike Sn commentnya makasih...