BAB II
TATA PERSURATAN ORGANISASI
1. UMUM
Pengertian
Tata persuratan
organisasi adalah kegiatan pengendalian arus berita yang timbul dari adanya
pencatatan, pelaporan, perencanaan, penyusunan program, dan keputusan.
Dengan adanya
pengendalian ini, maka akan tercapai sasaran yaitu :
a.
Terhadap berita masuk : agar
selekas mungkin dapat diambil suatu keputusan yang bijaksana dan tepat.
b.
Terhadap berita keluar : selain
pembuatannya memenuhi ketentuan, juga agar berita sampai kepada tujuan dalam
waktu yang tepat dan cepat.
Tujuan
Tujuan umum tata
persuratan organisasi adalah agar tindakan yang dikehendaki tercapai dengan
tepat dan cepat. Tujuan khusus tata persuratan organisasi adalah :
a.
Memberitahukan
b.
Menyatakan kehendak
c.
Menyampaikan
ketentuan-ketentuan
d.
Meyakinkan seseorang dengan
alasan yang benar
Persyaratan surat
Syarat umum :
Mengikuti segala
peraturan dan kebiasaan yang berlaku dalam kaidah bahasa yang digunakan.
Syarat khusus :
a.
Sederhana, jelas, tegas, dan
teliti dalam penyusunan kalimat.
b.
Langsung mengenai pokok
persoalan.
c.
Dapat meyakinkan seseorang
(komunikatif).
d.
Harus berdasarkan kenyataan.
Bentuk
Sesuai dengan tujuan
khusus, dalam tata persuratan organisasi perlu diadakan persamaan bentuk dan
penyeragaman.
Selain dari maksud dan
kepada siapa surat
itu ditujukan, sifat-sifat khusus surat-surat organisasi harus ditonjolkan.
Penggunaan bahasa
Semua tulisan
organisasi hendaknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dapat
mengutarakan sesuatu secara singkat, padat, dan jelas.
2. KLASIFIKASI DAN DERAJAT
Klasifikasi
Pengertian
a.
Yang dimaksud dengan
klasifikasi dalam tata persuratan organisasi adalah tingkat keamanan isi
berita.
b.
Mengenai penentuan surat , naskah, dan dokumen
yang digolongkan dalam suatu tingkat klasifikasi, berlaku ketentuan yang ada
dalam lingkungan Karya Nasional Pecinta Alam (KARNAPAL).
c.
Klasifikasi ditentukan oleh
yang berhak menandatangani surat
atau dokumen.
Tingkat klasifikasi
a.
Khusus (K)
Semua keterangan dan
dokumen yang digolongkan kedalam khusus
adalah keterangan dan dokumen yang kalau jatuh ke tangan yang tidak berhak
dapat merugikan kepentingan dan wibawa organisasi, atau keterangan dokumen yang
memerlukan perlindungan guna kepentingan organisasi.
b.
Biasa (B)
Semua keterangan dan
dokumen yang tidak tergolong dalam klasifikasi yang dimaksud dalam butir a
diatas dimasukkan ke dalam klasifikasi biasa.
Derajat
Pengertian
Yang dimaksud dengan
derajat dalam surat menyurat organisasi adalah
tingkat kecepatan penyelesaian dan penyampaian suatu surat .
Tingkat derajat
ditentukan oleh yang berhak menandatangani surat dan bisa juga ditentukan, ditetapkan
oleh sekretaris.
Penyelesaian suatu atau
berita disesuaikan dengan derajat yang telah ditentukan.
Tingkat derajat
Derajat berita terdiri atas tiga tingkatan :
a.
Kilat : mengandung arti bahwa
harus dikirim dan harus disampaikan dalam seketika kepada yang bersangkutan,
dan bahwa berita harus ditanggapi dalam seketika pula.
b.
Segera : mengandung arti bahwa
berita harus disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam kepada yang
bersangkutan.
c.
Biasa : mengandung arti bahwa
berita akan disampaikan kepada yang bersangkutan menurut urutan diterimanya
pada bagian ekspedisi.
3. SURAT MASUK
Pengertian
Yang dimaksud dengan surat masuk adalah semua jenis
tulisan organisasi atau berita tertulis yang diterima dari pihak lain.
Penerimaan
-
Penerimaan surat masuk dipusatkan di sekretariat.
-
Penyaringan surat masuk dilakukan berdasarkan
klasifikasi.
-
Yang bersifat khusus dalam
keadaan tertutup dicatat dalam buku Agenda
Khusus. Nomor agenda dibubuhkan pada sampul surat dan langsung disampaikan kepada Ketua Umum
dan diketahui oleh Pembina.
-
Yang bersifat pribadi, dalam
keadaan tertutup oleh sekretaris disampaikan kepada anggota pengurus yang
bersangkutan.
-
Yang bersifat biasa segera
dibuka sampulnya, dicatat dalam buku Agenda
Umum, kemudian disampaikan kepada
Ketua Umum dan diketahui oleh Pembina.
Pendistribusian
-
Setelah ketua umum mengetahui, surat segera dikembalikan
ke sekretaris.
-
Penyampaian surat-surat oleh
sekretaris kepada seksi dilakukan dengan buku ekspedisi.
-
Surat-surat, setelah
diselesaikan permasalahannya oleh seksi, segera dikembalikan kepada sekretariat
untuk diproses.
Penyimpanan
Surat-surat yang sudah
selesai diproses perlu disimpan. Penyimpanan surat-surat masuk dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pedoman kearsipan.
4. SURAT KELUAR
Pengertian
Yang dimaksud dengan surat keluar adalah semua
naskah tulisan organisasi yang dikirimkan kepada pihak lain.
Pengurusan :
Konsep :
a.
Konsep surat disiapkan oleh sekretaris atau ketua
umum.
b.
Setiap konsep yang akan
diajukan kepada pembina wajib disalurkan melalui sekretaris dan ketua umum untuk
diteliti isi, redaksi, penggunaan tata bahasa, dan penggunaan bentuknya.
c.
Bila ada hal-hal yang kurang
jelas, sekretaris wajib mengadakan konsultasi dengan pembuat konsep untuk
mendapatkan pembetulan sebagaimana mestinya.
d.
Konsep dibuat atas dasar
petunjuk pembina sebagai reaksi atas aksi atau konsep baru.
e.
Konsep yang sudah mendapat
persetujuan pembina dan ketua umum selanjutnya diselesaikan oleh sekretaris.
Penandatanganan, pencatatan,
pendistribusian, dan penyimpanan :
a.
Penandatanganan
Pada hakekatnya
penandatanganan surat
keluar dilakukan oleh ketua umum atau pengurus yang diberi wewenang sesuai dengan
ketentuan, dengan ditanda tangani sekretaris di samping kiri tulisan Ketua Umum
dan diketahui oleh Pembina. Jika berhubungan dengan lingkungan luar dari SMK
KARYA NASIONAL maka perlu diketahui pula oleh pihak sekolah.
b.
Pencatatan
Semua surat
keluar yang sudah ditanda tangani dibubuhi cap organisasi, kemudian dilakukan
pencatatan sesuai dengan sifat surat ,
masing-masing dalam :
-
Buku Agenda Umum : untuk
mencatat surat-surat keluar yang berklasifikasi biasa.
-
Buku Agenda Khusus : untuk
mencatat surat-surat keluar yang berklasifikasi khusus.
c.
Pendistribusian
Pengiriman surat-surat
keluar sebagai berikut :
-
Surat keluar yang
sudah dicatat dimasukkan ke dalam amplop. Bisa juga hanya dengan dilipat saja
jika berklasifkasi biasa.
-
Pada sampul surat
yang berklasifikasi khusus di samping tulisan tersebut di atas dibubuhi cap
klasifikasi surat
tersebut. Surat
ditutup rapat, kemudian dimasukkan ke dalam sampul.
-
Semua surat keluar yang sudah lengkap dikirim,
dicatat dalam buku ekspedisi.
d.
Penyimpanan
Semua arsip
(pertinggal) surat
keluar harus disimpan dengan baik dan rapi, dimasukkan ke dalam berkas yang
sudah ditentukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pedoman
Pengurusan Arsip.
5. PERANGKAT ADMINISTRASI
SURAT-MENYURAT
Surat Masuk dan Surat Keluar
Untuk surat masuk :
a.
Buku agenda yang bersifat khusus
dan biasa.
b.
Buku ekspedisi, untuk intern
pengurus.
Untuk surat keluar :
a.
Buku agenda, yang bersifat khusus
dan biasa.
b.
Buku ekspedisi.
Buku Agenda Surat
Masuk.
Buku agenda surat masuk sekurang-kurangnya harus memuat
catatan-catatan mengenai :
Tanggal
Nomor agenda
Nomor dan alamat surat
masuk
Lampiran
Alamat pengirim
Keterangan
Contoh buku
Agenda Surat Masuk : lihat lampiran 19.
Apabila catatan-catatan
tersebut di atas dianggap kurang, maka dapat ditambah sesuai keperluan.
Buku Agenda Surat
Keluar
Buku Agenda Surat
Keluar memuat catatan sebagai berikut :
Tanggal
Nomor
Lampiran
Alamat kepada
Perihal
Keterangan
Contoh buku
Agenda Surat Keluar : lihat lampiran 20.
Buku Ekspedisi
a.
Pada Buku Ekspedisi dicatat
semua surat
yang dikirim.
b.
Pengawasan tentang waktu dan
cara pengiriman harus dilakukan dengan teliti dan terus menerus.
0 Komentar