KATA PENGANTAR
Pada suatu organisasi perlu kiranya dilakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap berbagai ketentuan dan sistem penyelenggaraan
kegiatan organisasi khususnya pada organisasi Karya Nasional Pecinta Alam
(KARNAPAL), terutama yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi umum dan
administrasi keuangan.
Penyesuaian yang dimaksud tentunya dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan aspek kebutuhan, dinamika organisasi, serta
prinsip-prinsip pengelolaan administrasi yang efisien dan efektif yang dianut
oleh suatu organisasi modern dewasa ini.
Perubahan petunjuk administrasi umum (jukminu) dan
administrasi keuangan (jukminku) merupakan perubahan yang diperlukan terutama
berkaitan dengan sistematika, penyeragaman sebutan organisasi, tata persuratan
organisasi, kepanitiaan, dan lampiran-lampirannya. Disamping itu dilakukan juga
perubahan mengenai pemisahan pengaturan dan penyusunan buku petunjuk
administrasi umum ini secara tersendiri dengan maksud untuk memudahkan dalam
penggunaannya bagi Dewan Pengurus dan anggota Karya Nasional Pecinta Alam
(KARNAPAL).
Namun dengan adanya dinamika organisasi apabila dalam
buku petunjuk ini masih ada hal-hal yang kurang sesuai, dapat disempurnakan
lagi di kemudian hari.
Demikianlah semoga buku petunjuk ini akan lebih memperjelas
pemahaman kita bersama terhadap sistem pengelolaan administrasi di lingkungan
organisasi Karya Nasional Pecinta Alam (KARNAPAL), sehingga akan membantu
kelancaran pelaksanaan tugas dan pengabdian kita bersama dalam mewujudkan misi
dan visi organisasi Karya Nasional Pecinta Alam (KARNAPAL) yang kita cintai
ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati
usaha kita. Amin.
Kuningan, Juli 2009
Penyusun
Iwan Kusdiawan, ST
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
Karya Nasional Pecinta
Alam (KARNAPAL) sebagai organisasi yang berada di SMK KARYA NASIONAL diperlukan
adanya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap sistem pengelolaan administrasi
yang berlaku di lingkungan KARNAPAL baik mengenai administrasi umum maupun
administrasi keuangan.
Dengan buku pedoman ini
diharapkan sistem administrasi pada organisasi KARNAPAL bisa lebih terarah dan
dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan visi
misi KARNAPAL itu sendiri.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya
petunjuk Admnistrasi Umum ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan
administrasi umum bagi Dewan Pengurus Karya Nasional Pecinta Alam (KARNAPAL).
Adapun tujuannya adalah
agar terwujud adanya ketertiban dan keseragaman pola dalam pengelolaan administrasi
umum di lingkungan organisasi Karya Nasional Pecinta Alam (KARNAPAL) sehingga
dapat menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi.
3. PENGERTIAN UMUM
ADMINISTRASI
Pengertian Umum
Secara umum
administrasi adalah segala usaha dan pekerjaan yang meliputi :
a.
Penetapan tujuan organisasi,
termasuk perumusan rencana.
b.
Penetapan cara-cara
penyelenggaraan pembinaan termasuk penetapan kebijaksanaan.
Administrasi dapat dibagi atas :
- Arti luas ialah keseluruhan proses kegiatan organisasi yang diarahkan kepada tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Arti terbatas ialah proses kegiatan organisasi yang terbatas pada usaha tertentu, misalnya pengurusan personal, material, dan keuangan.
- Arti umum ialah semua pekerjaan, kegiatan, dan tata cara tulis menulis yang dilakukan secara teratur dan terarah untuk mencapai tujuan.
4. RUANG LINGKUP
Petunjuk Administrasi
Umum ini disusun sesuai dengan kebutuhan pengelolaan administrasi umum Karya
Nasional Pecinta Alam (KARNAPAL) yang ruang lingkupnya terdiri dari :
-
Pendahuluan
-
Tata Persuratan Organisasi
-
Tulisan-Tulisan Organisasi
-
Pengurusan Arsip.
0 Komentar